Pada hari Jum'at tanggal 13 Mei 2011 masyarakat lagi lagi berdemonstrasi ke DPRD Kabupaten Sintang.
Kali ini masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi ke DPRD adalah masyarakat dari Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
Pemicu kedatangan masyarakat ini, tak lain dan tak bukan berkenaan sengketa masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sengketa masyarakat dengan pihak perusahaan kali ini terbilang serius, mengingat masyarakat telah melakukan tindakan anarkis dengan membakar basecamp PT. Sinar Dinamika Kapuas IV Bukit Benua Kecamatan Sungai Tebelian. Akibat pembakaran ini 39 orang ditahan oleh pihak kepolisian dan perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kelompok masyarakat yang datang ke DPRD menuntut agar DPRD dapat memfasilitasi mereka menemui bupati maupun pihak-pihak lain yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah mereka.
Dalam aksi ini mereka membacakan tuntutan dan pernyataan sikap sebanyak 14 poin, diantaranya :
Penyebab ketidakpuasan masyarakat ini diantaranya karena menurut mereka perusahaan telah melakukan perluasan areal perkebunan sehingga masyarakat merasa tanah adat milik desa saat ini pun telah dikuasai/digarap oleh perusahaan, sedangkan kompensasi yang seharusnya diterima tidak pernah dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat merasa hak-hak mereka telah dirampas.
Kemudian masyarakat yang datang ke DPRD Kabupaten Sintang meminta agar dapat dipertemukan dengan Bupati Sintang. Karena menurut mereka bapak bupati dapat memenuhi tuntutan mereka. Salah satu tuntutan mereka yang harus segera dipenuhi adalah agar warga masyarakat yang ditahan sebanyak 39 orang dapat dibebaskan hari itu juga. Bahkan koordinator aksi sempat melontarkan ide untuk menyandera perwakilan perusahaan yang hadir sebagai jaminan agar tuntutan mereka dapat terpenuhi. Namun dengan pendekatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat waktu itu masyarakat dapat diarahkan untuk bersama-sama menemui Bupati Sintang.
Setelah menunggu hampir 2 jam, akhirnya bapak bupati bersedia menerima 10 orang perwakilan yang terdiri dari koordinator aksi, tokoh adat dan pihak keluarga yang ditahan dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi II dan beberapa orang anggota DPRD. Dari pertemuan tersebut bapak bupati menyatakan bahwa beliau telah melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Namun beliau tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Pada pertemuan tersebut akhirnya disepakati untuk membentuk tim mediasi bagi penyelesaian masalah ini.
Kali ini masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi ke DPRD adalah masyarakat dari Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.
Pemicu kedatangan masyarakat ini, tak lain dan tak bukan berkenaan sengketa masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sengketa masyarakat dengan pihak perusahaan kali ini terbilang serius, mengingat masyarakat telah melakukan tindakan anarkis dengan membakar basecamp PT. Sinar Dinamika Kapuas IV Bukit Benua Kecamatan Sungai Tebelian. Akibat pembakaran ini 39 orang ditahan oleh pihak kepolisian dan perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kelompok masyarakat yang datang ke DPRD menuntut agar DPRD dapat memfasilitasi mereka menemui bupati maupun pihak-pihak lain yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah mereka.
Dalam aksi ini mereka membacakan tuntutan dan pernyataan sikap sebanyak 14 poin, diantaranya :
- PT. SDK segera mencabut laporan insiden Bukit Benua tanpa syarat.
- Meminta kepada pihak kepolisian segera menangguhkan penahanan masyarakat Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, karena menurut informasi dari Bupati Sintang bahwa sebenarnya pihak PT. SDK tidak mempermasalahkan insiden Bukit Benua dan justru menginginkan mereka yang ditahan untuk ditangguhkan sampai pokok permasalahan antara masyarakat dengan PT. SDK diselesaikan.
- Bahwa proses penangkapan dan penahanan para tersangka tidak sah dan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghentikan seluruh aktivitas PT. SDK dan menetapkan status quo mulai hari ini di seluruh lokasi tanah milik Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang hingga seluruh permasalahan diselesaikan dengan bijaksana dan masyarakat akan melakukan pemagaran dan penjagaan di wilayah desa masing-masing.
- Meminta kepada DPRD Kabupaten Sintang menanyakan kepada TP3K Kabupaten Sintang bagaimana proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan PT. SDK IV Bukit Benua.
- Bahwa permasalahan antara warga Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian dengan PT. SDK (Sinar Dinamika Kapuas) dan Pemerintah Kabupaten Sintang telah berlangsung sejak tahun 1994 yang mana masyarakat tidak menerima lahan sawit yang dijanjikan, pemerintah Kabupaten Sintang tidak pernah ber-etikat baik membantu masyarakat, yang menurut sosialisasi oleh pemerintah bahwa sawit akan mensejahterakan masyarakat, menggunakan tenaga kerja setempat, pola plasma bagi masyarakat yang menguntungkan dan membuka isolasi daerah adalah bohong besar dan pembohongan terhadap rakyat.
Penyebab ketidakpuasan masyarakat ini diantaranya karena menurut mereka perusahaan telah melakukan perluasan areal perkebunan sehingga masyarakat merasa tanah adat milik desa saat ini pun telah dikuasai/digarap oleh perusahaan, sedangkan kompensasi yang seharusnya diterima tidak pernah dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat merasa hak-hak mereka telah dirampas.
Kemudian masyarakat yang datang ke DPRD Kabupaten Sintang meminta agar dapat dipertemukan dengan Bupati Sintang. Karena menurut mereka bapak bupati dapat memenuhi tuntutan mereka. Salah satu tuntutan mereka yang harus segera dipenuhi adalah agar warga masyarakat yang ditahan sebanyak 39 orang dapat dibebaskan hari itu juga. Bahkan koordinator aksi sempat melontarkan ide untuk menyandera perwakilan perusahaan yang hadir sebagai jaminan agar tuntutan mereka dapat terpenuhi. Namun dengan pendekatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat waktu itu masyarakat dapat diarahkan untuk bersama-sama menemui Bupati Sintang.
Setelah menunggu hampir 2 jam, akhirnya bapak bupati bersedia menerima 10 orang perwakilan yang terdiri dari koordinator aksi, tokoh adat dan pihak keluarga yang ditahan dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi II dan beberapa orang anggota DPRD. Dari pertemuan tersebut bapak bupati menyatakan bahwa beliau telah melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Namun beliau tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Pada pertemuan tersebut akhirnya disepakati untuk membentuk tim mediasi bagi penyelesaian masalah ini.