Yang saya hormati, Saudara Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Rekan-Rekan Anggota DPRD Kabupaten Sintang ;
Yang saya hormati, Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sintang ;
Yang saya hormati, Saudara-Saudara Unsur Muspida Kabupaten Sintang, Saudara Rektor Universitas Kapuas Sintang ;
Yang saya hormati, Saudara Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang ;
Yang saya hormati, Saudara Sekretaris Dewan, Saudara Kepala Badan, Kepala Dinas dan Kepala Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang ;
Yang saya hormati, Rekan-Rekan Wartawan yang meliput jalannya Sidang Paripurna pada hari ini, hadirin para Undangan serta seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang mendengarkan siaran langsung RRI Sintang dimanapun berada.
Hadirin Sekalian yang saya muliakan !
Pada kesempatan yang membahagiakan dan semoga penuh berkah ini, marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas perkenan Rahmat dan Kasih-Nya, kita masih diberi semangat, kekuatan dan kesehatan untuk melanjutkan tugas dan pengabdian kita kepada bangsa dan negara tercinta.
Mengawali penyampaian pendapat akhir fraksi ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada saya mewakili Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009.
Demikian pula kepada Saudara Bupati Sintang, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah menyampaikan Jawaban Pemerintah atas berbagai hal yang menjadi perhatian Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sintang, pada Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan IV pada Hari Selasa tanggal 17 November 2009.
Saudara Pimpinan Sidang, serta hadirin sekalian yang saya muliakan !
Sebagai instrumen strategis, yang sejatinya APBD memberikan gambaran yang terang mengenai arah dan tujuan kebijakan pemerintah, maka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selalu saja membuka ruang bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk secara sungguh-sungguh memperjuangkan berbagai kegiatan yang sekiranya memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Namun demikian kita semua menyadari bahwa Anggaran yang telah disepakati setiap akhir tahun atau selambat-lambatnya awal tahun anggaran merupakan sebuah estimasi dan prakiraan, khususnya mengenai jumlah alokasi anggaran dan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga Undang-Undang memberikan ruang akan adanya suatu perubahan dalam APBD sepanjang diperlukan.
Saudara Pimpinan Sidang, serta hadirin yang berbahagia !
Dengan terbuka ruang akan adanya Perubahan dalam APBD tersebut, maka kita berkesempatan untuk menyesuaikan berbagai Asumsi Kebijakan Umum APBD, melakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja serta memanfaatkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya.
Mengingat waktu pembahasan APBD Perubahan saat ini sangat singkat, Fraksi Partai Demokrat tetap berkeyakinan bahwa perencanaan pembangunan yang telah tertuang dalam berbagai kegiatan dalam APBD Perubahan Tahun 2009 telah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipasif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.
Saudara Pimpinan Sidang, hadirin yang kami muliakan !
Berdasarkan pokok-pokok kajian di atas dan setelah fraksi kami mencermati Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Tahun 2009 yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah, serta setelah kami mendengarkan Jawaban Pemerintah yang telah disampaikan oleh Saudara Bupati, khususnya atas pertanyaan fraksi kami, maka dengan mengucapkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2009, untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, selanjutnya diperintahkan untuk di Undangkan dalam Lembaran Daerah.
Pimpinan Sidang, Saudara Bupati, serta hadirin sekalian yang kami muliakan !
Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Fraksi Partai Demokrat berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Sintang menyusun dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2010 secara tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2009, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Sintang agar memenuhi jadwal proses Penyusunan APBD, mulai dari Penyusunan dan Penetapan KUA-PPAS bersama DPRD Kabupaten Sintang hingga dicapai kesepakatan terhadap Raperda APBD antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2009, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 Ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Saudara Pimpinan Sidang, hadirin sekalian yang kami muliakan !
Demikian Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat ini kami sampaikan, dengan menyadari keterbatasan yang kami miliki, kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kita semua, jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan yang telah kami sampaikan, Sekian dan terima kasih. Selamat Siang, salam sejahtera bagi kita semua !
Sintang, 17 Nopember 2009
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang
Ketua : Theresia, S.Sos
Sekretaris : Achmad Sutarmin, S.Hut, MM
Juru Bicara : Kelibuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar