Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Kamis, 19 Mei 2011

Demo, Demo, Demo



Pada hari Jum'at tanggal 13 Mei 2011 masyarakat lagi lagi berdemonstrasi ke DPRD Kabupaten Sintang.

Kali ini masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi ke DPRD adalah masyarakat dari Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang.

Pemicu kedatangan masyarakat ini, tak lain dan tak bukan berkenaan sengketa masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sengketa masyarakat dengan pihak perusahaan kali ini terbilang serius, mengingat masyarakat telah melakukan tindakan anarkis dengan membakar basecamp PT. Sinar Dinamika Kapuas IV Bukit Benua Kecamatan Sungai Tebelian. Akibat pembakaran ini 39 orang ditahan oleh pihak kepolisian dan perusahaan diperkirakan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kelompok masyarakat yang datang ke DPRD menuntut agar DPRD dapat memfasilitasi mereka menemui bupati maupun pihak-pihak lain yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah mereka.

Dalam aksi ini mereka membacakan tuntutan dan pernyataan sikap sebanyak 14 poin, diantaranya :
  1. PT. SDK segera mencabut laporan insiden Bukit Benua tanpa syarat.
  2. Meminta kepada pihak kepolisian segera menangguhkan penahanan masyarakat Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, karena menurut informasi dari Bupati Sintang bahwa sebenarnya pihak PT. SDK tidak mempermasalahkan insiden Bukit Benua dan justru menginginkan mereka yang ditahan untuk ditangguhkan sampai pokok permasalahan antara masyarakat dengan PT. SDK diselesaikan.
  3. Bahwa proses penangkapan dan penahanan para tersangka tidak sah dan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghentikan seluruh aktivitas PT. SDK dan menetapkan status quo mulai hari ini di seluruh lokasi tanah milik Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang hingga seluruh permasalahan diselesaikan dengan bijaksana dan masyarakat akan melakukan pemagaran dan penjagaan di wilayah desa masing-masing.
  5. Meminta kepada DPRD Kabupaten Sintang menanyakan kepada TP3K Kabupaten Sintang bagaimana proses penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan PT. SDK IV Bukit Benua.
  6. Bahwa permasalahan antara warga Desa Lebak Ubah, Desa Melayang Sari dan Desa Penjernang Hulu Kecamatan Sungai Tebelian dengan PT. SDK (Sinar Dinamika Kapuas) dan Pemerintah Kabupaten Sintang telah berlangsung sejak tahun 1994 yang mana masyarakat tidak menerima lahan sawit yang dijanjikan, pemerintah Kabupaten Sintang tidak pernah ber-etikat baik membantu masyarakat, yang menurut sosialisasi oleh pemerintah bahwa sawit akan mensejahterakan masyarakat, menggunakan tenaga kerja setempat, pola plasma bagi masyarakat yang menguntungkan dan membuka isolasi daerah adalah bohong besar dan pembohongan terhadap rakyat.
Sengketa antara masyarakat dari tiga desa Kecamatan Sungai Tebelian dengan PT. Sinar Dinamika Kapuas ini sebenarnya telah berlangsung lama dan berlarut-larut. Bahkan penyelesaiannya telah dilakukan melalui jalur peradilan, dimana oleh pengadilan masyarakat dinyatakan kalah. Hal ini kemudian menambah daftar ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan yang mengakibatkan insiden pembakaran basecamp perusahaan beberapa waktu yang lalu.

Penyebab ketidakpuasan masyarakat ini diantaranya karena menurut mereka perusahaan telah melakukan perluasan areal perkebunan sehingga masyarakat merasa tanah adat milik desa saat ini pun telah dikuasai/digarap oleh perusahaan, sedangkan kompensasi yang seharusnya diterima tidak pernah dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat merasa hak-hak mereka telah dirampas.

Kemudian masyarakat yang datang ke DPRD Kabupaten Sintang meminta agar dapat dipertemukan dengan Bupati Sintang. Karena menurut mereka bapak bupati dapat memenuhi tuntutan mereka. Salah satu tuntutan mereka yang harus segera dipenuhi adalah agar warga masyarakat yang ditahan sebanyak 39 orang dapat dibebaskan hari itu juga. Bahkan koordinator aksi sempat melontarkan ide untuk menyandera perwakilan perusahaan yang hadir sebagai jaminan agar tuntutan mereka dapat terpenuhi. Namun dengan pendekatan yang dilakukan oleh pimpinan rapat waktu itu masyarakat dapat diarahkan untuk bersama-sama menemui Bupati Sintang.

Setelah menunggu hampir 2 jam, akhirnya bapak bupati bersedia menerima 10 orang perwakilan yang terdiri dari koordinator aksi, tokoh adat dan pihak keluarga yang ditahan dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi II dan beberapa orang anggota DPRD. Dari pertemuan tersebut bapak bupati menyatakan bahwa beliau telah melakukan berbagai upaya agar masalah ini dapat segera diselesaikan. Namun beliau tidak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Pada pertemuan tersebut akhirnya disepakati untuk membentuk tim mediasi bagi penyelesaian masalah ini.

Minggu, 08 Mei 2011

Anggota DPD Perwakilan Kalbar Berkunjung ke DPRD Kabupaten Sintang


Pada hari Kamis, tanggal 5 Mei 2011 DPRD Kabupaten Sintang mendapat kunjungan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Kalbar yaitu Ibu Erma Suryani Ranik. Beliau di terima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang bersama beberapa anggota DPRD dari unsur pimpinan Komisi I dan III.

Ibu Erma Suryani Ranik datang dengan di dampingi oleh seorang Staf Ahli serta beberapa orang staf lainnya. Adapun maksud dari kunjungan beliau ke DPRD Kabupaten Sintang adalah selain ingin bersilaturahmi dengan anggota DPRD Kabupaten Sintang tetapi juga ingin menggali informasi mengenai berbagai masalah pembangunan di daerah.

Pada kesempatan ini Ibu Erma banyak menyampaikan bagaimana peran DPD secara umum dalam membangun sistem perpolitikan di Indonesia, melalui berbagai usulan perbaikan bahkan amandemen terhadap UUD 1945.

Pertemuan berjalan dalam suasana santai dan akrab, namun tetap substantif dan tetap berada pada koridor tugas masing-masing untuk berbagi informasi serta pengalaman dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menyampaikan concern terhadap percepatan pembangunan di wilayah perbatasan dan meminta agar DPRD juga dapat berperan aktif dalam mengamankan berbagai kebijakan pemerintah pusat berkenaan dengan percepatan pembangunan wilayah perbatasan. Dalam pembicaraan disinggung pula mengenai masuknya dana dari pemerintah pusat agar dapat di alokasikan sesuai dengan peruntukan sebagaimana usulan awal pada saat pengajuan. Beliau mengkhawatirkan apabila terjadi pemindahan alokasi sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukan pada saat pengajuan maka bisa saja menjadi temuan di kemudian hari.

Di akhir pertemuan beliau berharap agar dapat menjalin komunikasi yang lebih intensif antara DPRD dan anggota DPD Perwakilan Kalbar sehingga berbagai informasi maupun permasalahan pembangunan di daerah dapat disampaikan pada forum yang tepat di tingkat pusat.

Rabu, 04 Mei 2011

Kembali Masyarakat Demo ke DPRD


Masyarakat kembali berdemontrasi ke DPRD Kabupaten Sintang, pada hari Senin tanggal 2 Mei 2011.

Masyarakat yang menamakan diri mereka Masyarakat Ketungau Menggugat datang ke DPRD pada mulanya hanya ingin bertemu dengan Bupati Sintang yang memang di jadwalkan mengikuti acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pemerintah Tahun 2010 kepada DPRD. Namun di karenakan alasan protokoler maka DPRD tidak mengakomodir keinginan para pendemo untuk bertemu dengan bupati di gedung DPRD, tetapi beberapa perwakilan mereka di ijinkan untuk mengikuti jalannya Rapat Paripurna.

Setelah Rapat Paripurna selesai, pimpinan DPRD beserta anggota Komisi II dan anggota DPRD dari daerah pemilihan Sintang II bersedia menerima masyarakat dan melakukan dialog serta mendengarkan apa yang menjadi tuntutan mereka.

Dalam dialog ini disampaikan bahwa dalam sebuah kunjungannya Gubernur Kalimantan Barat Cornelis pernah menjanjikan dana pembangunan infrastruktur di wilayah Ketungau sebesar 25 milyar rupiah. Menurut mereka dana tersebut sudah masuk ke Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2010 yang lalu. Setidaknya ada dana sebesar 15 milyar rupiah yang masuk ke Kabupaten Sintang pada tahun 2010 yang seharusnya diperuntukkan pembangunan infrastruktur di wilayah Ketungau, namun telah dialihkan ke daerah lain.

Di tenggarai oleh para pendemo pula, bahwa saat ini sudah ada dana sebesar 19,8 milyar untuk pembangunan di wilayah mereka, tetapi kemudian akan di alihkan kembali ke daerah lain. Mereka juga menyampaikan beberapa masalah pembangunan di daerah yang mereka anggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada dan telah terjadi penyimpangan prosedur sehingga terindikasi KKN. Sebagai akibatnya pekerjaan yang dilaksanakan dengan biaya besar namun tidak memberikan manfaat apa-apa bagi masyarakat sekitar.

Di akhir dialog masyarakat yang hadir meminta DPRD dapat memfasilitasi mereka agar dapat bertemu dengan bapak bupati. Setelah dilakukan pendekatan oleh Ketua DPRD yang kebetulan mendampingi bapak bupati pada acara launching Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, akhirnya bapak bupati Sintang bersedia menerima masyarakat di rumah dinas beliau.

Persoalan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sintang memang merupakan masalah yang mendasar, mengingat kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi yang memadai sebagai penunjang peningkatan kesejahteraan amat besar. Sebagaimana di sampaikan oleh Bupati Sintang dalam pidato pengantar penyampaian LKPJ Tahun 2010 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sintang tanggal 2 Mei 2011 bahwa jalan yang dalam keadaan baik saat ini di Kabupaten Sintang hanya mencapai 23,04 % saja. Dalam paparan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang pada saat Musrenbang Kabupaten beberapa waktu yang lalu, disampaikan pula kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sintang setidaknya membutuhkan dana sebesar lebih dari 2 triliun rupiah.
Ini merupakan tantangan terbesar yang harus di carikan penyelesaiannya dengan segera agar kekecewaan masyarakat tidak menjadi gerakan yang lebih radikal. Misalnya saat ini semakin banyak tokoh-tokoh di daerah yang mulai membangun wacana pemekaran kabupaten baru, ini tentu merupakan wacana yang tidak sehat mengingat banyak kabupaten baru hasil pemekaran yang ada saat ini ternyata hanya menjadi beban bagi pemerintah pusat, alhasil bukannya menyelesaikan masalah, yang terjadi justru menimbulkan masalah baru.