Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 19 April 2011

Masyarakat Kecamatan Serawai-Ambalau Tolak Perkebunan Sawit

Pada hari Selasa tanggal 18 April 2011, sekelompok massa mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sintang untuk menyampaikan aspirasi mereka berkenaan dengan masuknya perkebunan sawit di Kecamatan Serawai-Ambalau.

Massa yang berjumlah sekitar 100 orang ini terdiri dari kaum intelektual dan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Serawai-Ambalau, mereka secara tegas menolak kehadiran perkebunan sawit di daerah mereka.

Pada kesempatan berdialog dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sintang baik dari Komisi II yang membidangi masalah perkebunan, maupun anggota DPRD yang berasal dari Daerah Pemilihan Serawai-Ambalau, terungkap bahwa selama proses pengajuan ijin dan sosialisasi kepada masyarakat telah terjadi manipulasi data dan informasi yang dapat mengakibatkan kerugian yang luar biasa di pihak masyarakat.

Berbagai masalah terungkap dalam pertemuan ini, misalnya mengenai pola pembagian 80 : 20 , dianggap oleh mereka yang hadir tidak mencerminkan rasa keadilan. Selain itu jangka waktu operasional perkebunan sawit yang sangat panjang, juga dianggap sebagai bentuk penjajahan model baru. Belum lagi persoalan dampak lingkungan, dimana daerah Serawai-Ambalau merupakan daerah perhuluan yang merupakan daerah penyangga dan merupakan wilayah resapan air. Saudara Sutarman yang menjadi juru bicara juga mensinyalir bahwa kehadiran perkebunan sawit ini hanyalah kedok semata, karena tujuan utama dari perusahaan adalah ingin mengambil potensi kayu yang ada di wilayah ini.

DPRD sebagai lembaga politik, bertanggungjawab penuh terhadap berbagai persoalan yang timbul di tengah masyarakat, maka dari itu amat tepat apabila masyarakat dapat menyampaikan masalah-masalah yang sangat penting, yang menyangkut kepentingan orang banyak kepada DPRD, sehingga permasalahan tersebut dapat di deteksi lebih awal dan dicarikan penyelesaiannya dengan baik, tuntas dan komprehensif.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat berhak meminta keterangan dari berbagai pihak yang terlibat persoalan dengan masyarakat. DPRD juga dapat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk membatalkan berbagai bentuk kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kepentingan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir pertemuan, disepakati oleh anggota DPRD yang hadir untuk ikut menolak masuknya perkebunan sawit di Kecamatan Serawai-Ambalau sepanjang hal tersebut memang merugikan kepentingan masyarakat. DPRD juga bersepakat akan mem-fasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan perkebunan sawit.